Mendengar jawaban Kepala Kejaksaan Pasaman Barat, Teguh Wibowo tidak membuat mahasiswa puas dan meminta pihak kejaksaan membuat surat tertulis sebagai pegangan peserta aksi serta memberi waktu 15 hari untuk menuntaskan kasus-kasus itu.
Namun setelah diberikan pengarahan dan pengertian oleh Kepala Satuan Intelkam Polres Pasaman Barat, AKP Muzhendra akhirnya mahasiswa menerima dan siap mempertanyakan kembali dalam 15 hari kedepan.
Untuk melampiaskan rasa kecewa mahasiswa melempari plang nama kejaksaan dengan telur sebagai bentuk kekecewaan terhadap penegakan hukum di Pasaman Barat yang terkesan tebang pilih dan berjalan lambat.



















































