1. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 34 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah 248.186 (dua ratus empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam) suara.
2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat sebagai berikut:
Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. tempat : Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat.
3. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.
4. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:























































