Senator asal Lampung ini menjelaskan Komite II DPD RI juga memandang perlu melakukan perubahan paradigma dan pandangan terutama dalam hal asas dan tujuan dari pengelolaan sampah. Perubahan asas yang diusulkan DPD RI adalah terkait dengan asas “nilai ekonomi” menjadi asas “Penimbul Sampah Membayar”. “Dalam UU Tentang Pengelolaan Sampah dijelaskan bahwa sampah merupakan sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah,” lontarnya.
Selain itu, DPD RI juga mengusulkan untuk membentuk satu badan khusus Pengelolaan Sampah Nasional yang membantu bertugas menjamin terlaksananya pengelolaan sampah secara menyeluruh. Nantinya akan menjamin tersedianya alokasi anggaran untuk pengelolaan sampah sesuai biaya satuannya. “Tidak hanya itu, perlu juga melaksanakan pengelolaan sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarananya sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria,” kata Bustami.
Tip & Trik