SPIRITSUMBAR.COM – Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan atas peraturan menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi nomor 12 tahun 2024 mengenai kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah tanggal 11 Juli 2025 pada lampiran 2 menjelaskan tentang struktur kurikulum yang terdiri atas Intrakurikuler, Kokurikuler, dan Alokasi waktu pembelajaran.
Untuk alokasi waktu pembelajaran contohnya, alokasi waktu untuk siswa Sekolah Dasar, Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat, untuk kelas 1 per tahun sejumlah 1.152 jam pelajaran, dengan rincian untuk alokasi intrakurikuler 936 jam pelajaran dan kokurikuler 216 jam pelajaran dengan asumsi 1 tahun 36 minggu dan 1 jam pelajaran 35 menit.
Demikian juga contoh untuk jenjang SMP, Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat. Kelas VII dan VIII dengan asumsi 1 tahun 36 mingggu dan 1 jam pelajaran 40 menit. Alokasi intrakurikuler per tahun 1.548 jam pelajaran dengan rincian 1188 untuk mata pelajaran wajib, mata pelajaran pilihan dan mata pelajaran muatan lokal serta 360 jam pelajaran jam kokurikuler. Lalu bentuk implementasinya di sekolah seperti apa.
Bila ditelusuri lebih lanjut jam pelajaran kokurikuler yang 360 jam pelajaran untuk jenjang SMP kelas VII dan VIII dalam 1 tahun, berasal dari 36 jam pelajaran dari masing-masing mata pelajaran yakni dari Mata Pelajaran Keagamaan, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, PJOK, Informatika, Seni Budaya dan Prakarya.
Menurut panduan yang dikeluarkan oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang diundangkan tanggal 15 Juli tahun 2025, Kokurikuler adalah kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan karakter dan kompetensi murid.
Kompetensi yang dimaksud adalah delapan dimensi profil lulusan, yaitu : keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan dan komunikasi.
Delapan dimensi profil lulusan merupakan hasil dari capaian pengetahuan, keterampilan, dan karakter. Disamping itu, delapan dimensi profil lulusan untuk menumbuhkembangkan lulusan yang memiliki kepemimpinan efektif yang berintegritas, profesional, dan transformatif.
Kokurikuler memiliki peran strategis untuk menjembatani antara pembelajaran konseptual di kelas dan penerapannya dalam kehidupan nyata. Sehingga murid dapat mengembangkan kompetensi secara lebih utuh dan kontekstual.
Untuk pelaksanaan kokurikuler dilakukan secara fleksibel, dari segi muatan, kegiatan, dan waktu pelaksanaannya. Satuan pendidikan dapat melibatkan orang tua, masyarakat dan/atau dunia kerja untuk merancang dan menyelenggarakan kokurikuler (Panduan Kokurikuler, Kemendikdasmen 2025).
Kokurikuler berisi kegiatan eksperiensial, langsung, berorientasi pada tindakan dan berdasarkan keterampilan. Kegiatan kokurikuler disajikan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara lainnya untuk memahami, mengaplikasi, dan merefleksi materi terhadap isu atau permasalahan nyata yang relevan bagi murid.
Kokurikuler di dalam pelaksanaan kegiatan memiliki tema yang berfungsi untuk menyatukan berbagai gagasan yang mengaitkan kegiatan pembelajaran sesuai dengan konteks sosial budaya dan karakteristik murid.
Satuan pendidikan berperan penting dalam merancang muatan kokurikuler yang tidak hanya memperhatikan kebutuhan kurikulum. Tetapi juga berlandaskan pada potensi dan kekuatan murid serta lingkungannya sebagai titik tolak pengembangan kegiatan.
Dengan demikian, kegiatan kokurikuler menjadi ruang tumbuh yang otentik bagi murid untuk belajar dengan cara yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Kegiatan kokurikuler harus berangkat dari identifikasi dimensi profil lulusan yang ingin dikuatkan atau diperdalam. Dengan menentukan terlebih dahulu aspek dimensi profil lulusan yang menjadi fokus, satuan pendidikan dapat merancang kegiatan kokurikuler yang relevan dan berdampak.
Kriteria kegiatan kokurikuler adalah, memiliki tujuan untuk memperkuat satu atau lebih dari delapan dimensi profil lulusan, mengembangkan tema sebagai muatan pembelajaran yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik murid.
Selanjutnya mengelola alokasi waktu secara fleksibel mengacu pada struktur kurikulum yang berlaku, serta mengembangkan rangkaian kegiatan secara terencana yang memuat tujuan, langkah-langkah pelaksanaan, dan asesmen.
Dalam merencanakan kokurikuler, diperlukan beberapa tahapan kerja, pertama penentuan tim kerja kokurikuler. Kedua, analisis satuan pendidikan. Ketiga, membuat perencanaan berdasarkan hasil analisis.
Bentuk kegiatan kokurikuler diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk utama yang dapat dipilih dan dikembangkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan karakteristik murid dan konteks satuan pendidikan.
Ketiga bentuk utama kokurikuler tersebut adalah:
Pertama, kegiatan kokurikuler melalui pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu.
Kedua, kegiatan Kokurikuler melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH),
Ketiga, Kegiatan Kokurikuler melalui cara lainnya. Satuan pendidikan diberi kebebasan untuk mengembangkan bentuk kegiatan kokurikuler lain yang sesuai dengan nilai-nilai satuan pendidikan, potensi satuan pendidikan, kebutuhan murid, dan konteks lokal, sepanjang kegiatan tersebut memenuhi kriteria kokurikuler.