KI Pusat Dorong Pembentukan KI Kabupaten dan Kota di Sumbar

oleh

“Harus ada komitmen yang kuat dari kepala daerah dan DPRD, sebab kelembagaan KI bukan sekedar dibentuk, namun harus didorong untuk keberlangsungan lembaga tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh Donny menilai, implementasi keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat sudah sangat baik. Tidak sekedar menjalankan kewajiban undang-undang, namun sudah menjadi kebutuhan.

“Jika kelembagaan KI di Sumatera Barat sudah terbentuk di kabupaten dan kota tentu akan semakin baik lagi,” sebutnya.

Sementara, Komisioner KI Pusat Syawaluddin dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas telah dilantiknya komisioner KI Provinsi Sumatera Barat periode 2024-2028.

Dia berharap, komisioner KI Sumatera Barat yang baru memberikan kontribusi lebih besar lagi dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik seperti amanah UU nomor 14 tahun 2008.

“KI memiliki fungsi utama yaitu mengawal standar layanan informasi publik pada badan-badan publik, bagaimana setiap badan publik mematuhi ketentuan tentang pelayanan seperti yang diamanahkan undang-undang tersebut. Kami melihat Sumatera Barat sudah lyar biasa namun tentunya harus terus ditingkatkan,” ulasnya.

Menarik dibaca