Vasco menambahkan, setelah rapat paripurna ini, Gubernur akan segera menyampaikan Ranperda tentang RPJMD ini kepada Menteri Dalam Negeri untuk pengajuan proses evaluasi. “Semoga target yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, bahwa paling lambat 6 bulan sejak Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik ranperda RPJMD ditetapkan dan diundangkan dapat kita penuhi,” ujar Vasco. (Rel/Salih)
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Pimpin Rapat Paripurna RPJMD Tahun 2025 dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024
Dari sisi pendapatan, terutama PAD yang menjadi kinerja utama dalam penerimaan daerah, realisasinya jauh dari target yaitu baru sebesar 88.03 %, sehingga terdapat kekurangan penerimaan dari PAD sebesar lebih kurang 400 miliar
