“Untuk pembahasan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029, dilakukan oleh Panitia Khusus bersama Pemerintah Daerah dan OPD terkait sedangkan untuk pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD,” kata Muhidi.
Dalam rapat itu, DPRD Sumbar menyampaikan beberapa catatan penting terkait dengan Ranperda RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029 dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2029 diantaranya, Pemprov Sumbar wajib menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara konsisten terhadap proses penyusunan dan evaluasi Ranperda
RPJMD di Kabupaten/Kota.
Pemprov Sumbar wajib menjalankan target pembangunan tidak bisa hanya bergantung pada ketersediaan anggaran APBD. “Kami juga minta Kepada Badan Pendapatan Daerah, agar terus melakukan inovasi dan kerja keras dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah,” ujar Muhidi.
Selanjutnya untuk Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024, DPRD Sumbar juga memberikan catatan bahwa, kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah pada Tahun 2024 belumlah maksimal, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.