Sementara itu, Ketua Tim Sosialisasi Perda No 6 Wilayah III, Insannul Kamil mengatakan, pandemi dalam skala seperti ini harus kita kendalikan dalam bentuk sebuah Perda yang bertujuan 1. melindungi masyarakat dari covid 19 / faktor resiko kesehatan masayarakat yang berpotensi menimbulkan kedarutan kesehatan masyarakat. 2. Melindungi masyarakat dari dampak covid 19. 3. Mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan covid 19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masayarakat. 4. Memberikan kepastian hukum pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 bagi aparatur pemerintah daerah kab/kota dan penanggung jawab kegiatan/usaha serta masyarakat.
ternyata tidak cukup dengan penerapan PSBB beberapa waktu yang lalu dan hari ini 4 kabupaten / kota menjadi status red zona yakni kota padang, kota sawahlunto,kab. padang pariaman dan kab. agam.
Kita tidak berharap bertambah, tapi kecendrungan bertambah, persoalannya ketidak disiplinan masayarakat dalam menghadapi pandemi covid 19. Kecendrungan masayarakat kita tidak mematuhi protokol kesahatan. Pengalaman penerapan PSBB tidak cukup kita keluar dari pandemi yang kita hadapi bersama, maka keluar Perda ini untuk lebih disiplin dan kita berikan sangsi dan tindak pidana yang telah di atur oleh perda 06 tahun 2020.