Sebelumnya pemkab solok sudah memasyarakatkan Perda tersebut meskipun belum mempunyai nomor sejalan dengan Perbup nomor 44 tahun 2020. Setelah nanti disosalisakan Perda propinsi sumatera barat nomor 6 tahun 2020 akan ditindak lanjuti sesuai dengan atuaran.
“Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini masyarakat kita bisa patuh dan disiplin,kata Gusmal.
Diungkapkannya, Kabupaten Solok sangat luas dengan 14 kecamatan dan 413 jorong, sehingga pengendalian covid 19 memang agak substansi. Sampai saat pada hari ini di kab. solok sudah terkonfirmasi covid 19 sebanyak 154 orang, lima orang diantaranya sudah meninggal.
Tiga orang meninggal di masa PSBB, 2 orang baru kemarin ini. Kemudian yang masih dirawat ada sekitar 8 orang diberbagai rumah sakit, ada yang di rumah sakit Muhammad Natsir, RSUD Arosuka. kemudian ada juga yang dikarantina mandriri. Itu kondisi di Kabupaten Solok sekarang. Dimasa PSBB hanya 8 orang yang positif, tetapi sekarang sudah memasuki masa new normal sampai dengan sekarang sudah terkonfirmasi 154 orang.