(3) Dalam melakukan penunjukan dan penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus berdasarkan pada Rencana Pembangunan Daerah, dan/atau Rencana Tata Kota, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.) tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya; b.) menghindari penggunaan tanah yang subur; c.) memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup; d.) mencegah pengrusakan tanah dan lingkungan hidup; e.) mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebih-lebihan.
Pasal 9 (3)Penunjukan lokasi tanah untuk pembangunan Krematorium dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan di bawah koordinasi Gubernur Kepala Daerah yang disesuaikan dengan Rencana Tata Kota serta memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3).
Baca: Azirwan : Izin Krematorium Tanpa Pedomani Aturan Lebih Tinggi
Palimo
Artikel Spirit Sumbar Lainnya