Ini Dasar Penolakan Warga Atas Rumah Krematorium di Pondok

oleh

(3) Dalam melakukan penunjukan dan penetapan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat  (2) harus berdasarkan pada Rencana Pembangunan Daerah, dan/atau Rencana Tata Kota, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut  :

a.) tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya;  b.) menghindari penggunaan tanah yang subur;  c.) memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup;  d.) mencegah pengrusakan tanah dan lingkungan hidup;  e.)     mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebih-lebihan.

Pasal 9  (3)Penunjukan lokasi tanah untuk pembangunan Krematorium dilakukan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah yang bersangkutan di bawah koordinasi Gubernur Kepala Daerah yang disesuaikan dengan Rencana Tata Kota serta memperhatikan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3).

Baca: Azirwan : Izin Krematorium Tanpa Pedomani Aturan Lebih Tinggi

Palimo

Artikel Spirit Sumbar Lainnya

loading…


Menarik dibaca