Hari Tahu Cikal Bakal Kelahiran Komisi Informasi

oleh

Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian, hak untuk tahu diaplikasikan di semua
lembaga publik, permohonan informasi dibuat sederhana, cepat, dan gratis, pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi.

Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar. Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas  putusan penolakan, badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka, dan hak atas akses informasi.

Namun jauh sebelum itu, hak untuk rakyat tahu di Indonesia sudah dijamin oleh konstitusi. Sesuai dengan Pasal 28F dari UUD 1945. Pasal itu berbunyi:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Menarik dibaca