“Saya kira sudah bisa dipahami dan diputuskan bahwa apa yang menjadi target persidangan awal telah terpenuhi dan berdasarkan ketentuan penyelesaian sengketa informasi publik, yakni memerintahkan para pihak melakukan proses mediasi,”ujar Arfitriati.
Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi menskors sidang dan meminta para pihak untuk mediasi dengan mediator Komisioner Yurnaldi.
Sidang berlangsung di ruangan mediasi KI Sumbar berlangsung alot tapi Yurnaldi mampu memeneglj sidang mediasi sore itu.
“Masih proses, mediasi damai bersyarat, KAN akan melakukan raoat soal permohinan termohon, termohon minta waktu satu bulan, dan jika lewat itu maka mediasi bisa dikatakan gagal, akibatnya persidangan ajudikasi berlanjut ke pembuktian,”ujar Yurnaldi. (rilis: ppidkisb)























































