“Saudara termohon memahami apa inti dari perisidangan hari ini, apa masalahnya, tahu kah?,”ujar Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Syamsu Rizal.
“Tidak tahu, pak, saya baru menjadi Ketua KAN kembali pada 2017, dan saat permohonan informasi bu Yulinar bukan saya ketua KAN?nya,”ujar Sutra Ali Datuk Rajo Bandaro menjawab pertanyaan majelis.
Bahkan untuk memastikan KAN Manggopoh badan publik baik Syamsu Rizal maupun Arfitriati mencoba menberikan pemahaman.
“Apakah KAN menerima dana dari APBD Agam?,”ujar Syamsu Rizal. “Menerima pak awalnya Rp 1 juta setelag itu sampai Rp 3 juta lewar Wali Nagari Manggpoh,”ujarnya.
Artinya menurut anggota Majelis Komisioner Arfitriati persidangan awal sudah tercapai, soal legalitas para pihak, kompetensi Komisi Informasi Sumbar dan masa waktu.
“Saya kira sudah bisa dipahami dan diputuskan bahwa apa yang menjadi target persidangan awal telah terpenuhi dan berdasarkan ketentuan penyelesaian sengketa informasi publik, yakni memerintahkan para pihak melakukan proses mediasi,”ujar Arfitriati.
Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi menskors sidang dan meminta para pihak untuk mediasi dengan mediator Komisioner Yurnaldi.
Sidang berlangsung di ruangan mediasi KI Sumbar berlangsung alot tapi Yurnaldi mampu memeneglj sidang mediasi sore itu.
“Masih proses, mediasi damai bersyarat, KAN akan melakukan raoat soal permohinan termohon, termohon minta waktu satu bulan, dan jika lewat itu maka mediasi bisa dikatakan gagal, akibatnya persidangan ajudikasi berlanjut ke pembuktian,”ujar Yurnaldi. (rilis: ppidkisb)