Dalam arahannya, dia menyampaikan untuk menjadi kepala sekolah ada syarat-syarat kompetensi yang harus dipenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. Diantaranya pendidikan minimal S.1, memiliki sertifikat pendidik, pangkat/golongan paling rendah minimal Penata/ III.c, memiliki pengalaman mengajar minimal 6 tahun,dan lain sebagainya.
Mudah-mudahan nantinya calon kepala sekolah yang telah selesai mengikuti proses seleksi dan diklat yang lebih matang akan menjadi kepala sekolah yang kreatif dan inovatif untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Pesisir Selatan. Sehingga bisa sejajar dengan sekolah-sekolah lainnya yang ada di Indonesia.
Sebagai asesor untuk kegiatan seleksi substansi bakal calon kepala sekolah kali ini LPPKS menurunkan timnya yang terdiri dari Feri Fren, Taufik, Cecep Trisnaldi, Harsyaf, Syarifuddin, Zulfahmi, Sukirman, Ariasdi, dan Sri Elniati., dengan admin Hening argasidhi, Putri Kusuma Ningrum, dan Novita Yuliana. (Feri Fren)