Dengan penyampaian nota pengantar ini DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumbar resmi memulai tahapan pembahasan menuju kesepakatan dan penetapan RPJMD dalam bentuk peraturan daerah (perda) sesuai batas waktu yang ditetapkan. (rel/salih)
DPRD Sumbar Tetapkan Pansus Pembahasan Ranwal RPJMD 2025–2029
Sesuai mekanisme dan ketentuan Pasal 49 ayat (4) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025, disebutkan pembahasan dan kesepakatan terhadap Ranwal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang di tandatangani oleh kepala daerah dengan Ketua DPRD






















































