DPRD Sumbar Tetapkan Pansus Pembahasan Ranwal RPJMD 2025–2029

Sesuai mekanisme dan ketentuan Pasal 49 ayat (4) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025, disebutkan pembahasan dan kesepakatan terhadap Ranwal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang di tandatangani oleh kepala daerah dengan Ketua DPRD

oleh

Dengan penyampaian nota pengantar ini DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumbar resmi memulai tahapan pembahasan menuju kesepakatan dan penetapan RPJMD dalam bentuk peraturan daerah (perda) sesuai batas waktu yang ditetapkan. (rel/salih)

Menarik dibaca