DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Evi Yandri: target pendapatan yang ditetapkan sebasar Rp6.857.294.152.520,-, realisasi Rp6.482.418.683.405,20.- atau 94.53 persen

oleh

Dikatakan, dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ditegaskan bahwa Kepada Daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Dari ketentuan tersebut, tersirat bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah, hanya diberikan waktu paling lama 1 (satu) bulan untuk melakukan pembahasan dan penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut.

Ini tentu merupakan sebuah pekerjaan yang berat bagi DPRD, membahas pelaksanaan program dan kegiatan 1 (satu) tahun anggaran, hanya dalam waktu 1 (satu) bulan. (rel/Salih)

Menarik dibaca