Dikatakan, dalam Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, ditegaskan bahwa Kepada Daerah menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan ditetapkan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Dari ketentuan tersebut, tersirat bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah, hanya diberikan waktu paling lama 1 (satu) bulan untuk melakukan pembahasan dan penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut.
Ini tentu merupakan sebuah pekerjaan yang berat bagi DPRD, membahas pelaksanaan program dan kegiatan 1 (satu) tahun anggaran, hanya dalam waktu 1 (satu) bulan. (rel/Salih)