Artikel Lainnya
Senator asal Sumatera Barat itu menambahkan bahwa pihaknya berbesar hati karena tiga RUU usulan dari DPD RI, diusulkan oleh Pemerintah dan DPR RI dengan mengakomodasi fungsi dan kewenangan DPD RI.
“Ketiga RUU itu yaitu RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menjadi usul Pemerintah, RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Energi Terbarukan menjadi usul dari DPR RI,” ulas Alirman.
Alirman juga berharap satu tambahan RUU agar masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 yaitu RUU tentang Bahasa Daerah. RUU ini dinilai sangat urgent untuk memberikan pengaturan dalam memberikan perlindungan dan pengembangan akan bahasa daerah. “Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019, RUU tentang Bahasa Daerah juga telah disepakati secara tripartit dalam Raker untuk diusulkan oleh DPD RI,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan agenda rapat kerja membahas ulang RUU Prolegnas Prioritas 2020 yang pengesahannya sempat ditunda pada Desember 2019. “Dalam rangka pembahasan ulang prolegnas prioritas 2020,” ucapnya.