Disdikbud Pessel Siap Bersihkan Sekolah dari Pungli

oleh

Spiritsumbar.com – Para kepala sekolah tidak boleh lagi sembarangan dalam melakukan pungutan jika hal tersebut masuk kategori pungli. Apapun alasannya, tidak dibenarkan untuk meminta atau mematok berbagai macam biaya yang dibebankan kepada orang tua murid, peserta didik pada para guru PNS.

Baca juga : Satuan Tugas Saber Pungli

Hal ini mengacu pada Perpres No 87 tahun 2016 tentang pembentukan satuan tugas sapu bersih pungli. Ada 58 item yang menjadi temuan ragam dari pungutan liar tersebut, termasuk uang infak yang ada dipungut di sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan, Zulkifli mengingatkan kepada para kepala sekolah  agar tidak melakukan pelanggaran – pelanggaran yang bertentangan dengan aturan hukum termasuk pungli. ” Pungutan ditiadakan, tidak boleh dipungut se persen pun” ungkapnya.

Zulkifli mengatakan item no 13 dari 58 jumlah ragam pungli yaitu uang infak dinilainya bukan masuk pada jenis pungli  “Infak dikatakan pungli, apabila yang bersangkutan meminta  dengan mematok atau menentukan jumlah secara sepihak. Itu tidak boleh,” ujarnya dan menegaskan saat ini, Infak masih tetap berjalan seperti biasa disekolah- sekolah.

Menarik dibaca