Namun, petugas gabungan melakukan penyekatan atau penyetopan kunjungan warga yang bukan warga Air Bangis untuk sementara tidak berkunjung ke objek wisata yang ada di Air Bangis.
Dasar dari PPKM tersebut Surat Edaran Nomor : 49/WN-AB/V-2021 tentang pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H dan tentang penutupan objek wisata.
Ia mengatakan, PPKM tersebut telah kita mulai sejak tanggal 12 Mei 2021 adapun rentang waktu pelaksanaannya menunggu keputusan instruksi dari pemda Pasbar.
Sementara Posko PPKM Pemerintahan Nagari Air Bangis berada di Pos utama di Silawai Timur setiap warga yang hendak dari dan ke Air Bangis akan dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan yang telah ditunjuk yang ditempatkan pada Pos tersebut.
ini merupakan intruksi mulai dari Gubernur, Bupati Pasaman Barat muspida dan Muspika Kecamatan guna memutus mata rantai penularan Covid 19 karena masih mengintai dimana saja dan kapan saja.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Air Bangis tetap patuhi protokol kesehatan, tidak berkerumunan , jaga jarak dan tetap pakai masker.





















































