Pada undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas semua telah diatur kendaraan roda dua atau sepeda motor di antarannya pengendara umur 17 tahun atas dan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian Memakai Helm diharuskan standar nasional atau SNI dan memasang perlengkapan kendraan seperti Plat Nomor Kendaran (Polisi) dan Kaca spion kendaraan.
“Kami tegaskan kami tidak main main bagi yang melanggar peraturan lalu lintas akan kami tidak sesuai dengan aturan yang berlaku tegas Kasat Lantas Polres Dharmasraya, Iptu Feri Yuzaldi,SH (eko)