Bus Hantam Sepeda Motor, Pengendara Masih Dibawah Umur Kritis

oleh

“Saya sebagai Kasat Lantas Polres Dharmasraya, Iptu Feri Yuzaldi,SH,sangat prihatin dan sedih sekali. Karena pengendara sepeda motor yang berboncengan tersebut di bawah umur,yang tidak pantas atau belum bisa mengemudikan kendaraan khususnya sepada motor. Apa lagi tidak mengunakan helm,baik pengemudi atau penumpangnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam peraturan lalulintas, pengendara sepeda motor harus umur di atas 17 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memakai helm. Kemudian harus ada plat nomor kendaran (polisi) dan harus hati hati dalam pekendaraan kusus pengguna sepada motor.

“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua. Jangan sekali sekali membiarkan anak anaknya yang di bawah umur atau belum cukup umur 17 tahun,Apalagi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengunakan sepada motor apa lagi di jalan lintas sumatera.ini sangat beresiko sangat tinggi.yang akan mengalami kerugian kita yang menjadi korban kecelakan,” ujarnya.

Menarik dibaca