Kepala Dinas Koperasi UMKM Zirma Yusri mengakui, koperasi berbeda dengan perusahaan karena dikelola oleh banyak orang. Pembinaan terus dilakukan dan ke depan akan ditingkatkan. Namun untuk bantuan, dia mengaku tidak ada program pemberian bantuan modal untuk koperasi.
“Program yang dilaksanakan hanya sebatas kepada pembinaan dan pendampingan, tidak ada program pemberian bantuan modal,” ujarnya.
Sedangkan, mengenai aset, Kepala Biro Aset Setprov Sumatera Barat Ahmad Yani menuturkan, kewenangannya hanya sebatas kepada pengadministrasian dan pencatatan terhadap aset milik daerah. Untuk kewenangan seperti mensertifikatkan, memasang plang kepemilikan dan sebagainya merupakan kewenangan dari instansi pengguna aset terkait.
“Namun demikian, kami akan melakukan koordinasi dengan organisasi pemerintah daerah (OPD) pengguna aset terkait hal ini agar seluruh OPD pengguna aset segera melakukan pendataan dan mensertifikatkan aset lahan yang dibawah kewenangannya,” katanya.