BLT Dana Desa Bukan Masalah Pembagian Rata Atau Tidak Rata

oleh

Artinya, tidak semua orang dapat bantuan, yang berhak menerima bantuan adalah yang memenuhi syarat. Bantuan ini juga tidak bersifat terus menerus. Tetapi ada jangka waktu tertentu, khusus BLT-DD diberikan selama tiga bulan dengan besaran Rp. 600.000/KPM.

Pada kesempatan itu ia mengatakan bahwa akan ada relokasi anggaran atau  penundaan beberapa program kegiatan pembangunan nagari. Untuk itu, ia minta maaf kepada masyarakat jika ada beberapa program kegiatan pembangunan nagari yang terpaksa ditunda karena adanya relokasi anggaran ini.

“Realokasi anggaran ini dimaksudkan untuk tiga hal yakni penanganan kesehatan, penyediaan jaring pengaman sosial, dan penanganan dampak ekonomi. Hal ini juga berlaku untuk dana desa, sesuai regulasi. Jadi bapak/ibu harus pahami jika ada program yang ditunda, anggarannya tidak hilang, tapi untuk penanganan pandemi covid-19 termasuk yang bapak/ibu terima hari ini,”uajar Mardi Sutan Sampono.

Ditambahkannya, walaupun saat ini kita sudah memasuki new normal, tapi seluruh masyarakat diharapkan tetap memperhatikan protokol kesehatan agar tidak adalagi masyarakat yang terpapar virus covid -19.(eri)

Menarik dibaca