Putera menambahkan, hal yang bisa dilakukan oleh Pramuka ada dalam wilayah demand reduction yakni meminimalisir peredaran narkoba di masyarakat. Di mana seluruh komponen bangsa dari semua strata sosial harus bahu membahu berpartisipasi dalam mencegahan narkoba.
“Kita tidak diwajibkan untuk menangkap gembong narkoba. Karena itu menjadi wilayah BNN dan Polisi. Yang bisa kita lakukan adalah mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk terus perang melawan narkoba,” katanya.
Sebelum penandatangan MoU, kedua pihak sepakat lebih dulu akan mengadakan TOT dengan menerbitkan sertifikat dan pin tanda kualifikasi atau pin Tanda Kecakapan Khusus (TKK) penyuluh anti narkoba. Setelah itu, mereka akan diajak bergabung dalam group Safari Remaja Berprestasi (SRB) agar bisa menjadi motivator dan icon di daerah-daerah. (Rel)
Editor : Saribulih
Artikel lainnya























































