Pada tahap pencalonan ini sangat tidak mungkin kandidat tidak memberikan uang kepada petinggi parpol untuk bisa diusung parpol tersebut sebagai peserta Pilkada. Praktik jual beli dukungan ini diperhalus dengan nama uang mahar, uang isi kamar dan lain sebagainya.
“Kami sadar praktik politik uang dengan dalih uang mahar ini baunya sangat menyengat, namun sangat sulit untuk dibuktikan. Ini hanya bisa dibuktikan kalau ada yang tertangkap tangan. Dan sesulit apapun untuk membuktikanya itu, Bawaslu Kota Solok akan tetap fokus mengawasi ini,”tukas Rafiqul Amin.(eri)























































