Setelah Bawaslu Kota Solok berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dua orang ASN yang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu dikenakan hukuman disiplin sedang oleh Walikota Solok dan Bupati Agam.
Saat ini, kata Rafiqul Amin, diduga masih banyak ASN yang melukan pelanggaran netralitas melalui media sosial. Mereka menunjukkan dukungannya terhadap kandidat peserta pilkada di media sosial seperti Facebook. Mereka ada yang memakai akun pribadi akan tetapi lebih banyak yang menggunakan akun abal abal.
Meskipun pelanggaran seperti ini belum ada yang diproses, akan tetapi Bawaslu tetap fokus memperhatikan setiap pergerakan ASN melalui media sosial ini
“Disamping pelanggaran netralitas ASN, masalah politik uang jauga menjadi perhatian maksimal Bawaslu,”kata Rafiqul Amin.
Dijelaskannya, Politik uang itu seperti kentut, aromanya tercium menyegat, akan tetapi sulit untuk dibuktikan. Politik uang itu tidak hanya terjadi saat pemilihan melainkan juga pada tahap pencalonan.























































