Tanah Datar, SPIRITSUMBAR.COM – Anggota DPRD Provisi Sumatera Barat (DPRD Sumbar), H. Bukhari Dt Tuo gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH)
Pelaksanaan Sosper dilaksanakan di Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, pada Sabtu (9/12/2023).
Bukhari Dt Tuo mengatakan sosialisasi terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020
Bukhari berharap agar masyarakat patuh terhadap aturan yang bertujuan untuk menjaga lingkungan, dengan keyakinan bahwa hal ini akan meningkatkan harmoni kehidupan bersama.
“Kita berharap masyarakat Sumbar khususnya Tanah Datar dapat memahami isi dari Perda ini. Dan semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat menyadari bahwa Perda nomor 2 Tahun 2020 sangat penting untuk menjaga lingkungan,” ujar Bukhari.
Dalam kesempatan tersebut, Bukari juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda ini, sehingga mereka memahami aspek hukum yang berkaitan dengan lingkungan.
Upayanya juga ditujukan untuk memperkuat hubungan harmonis antara lingkungan dan masyarakat. Bukhari juga mengungkapkan beberapa perhatian Pemerintah Provinsi Sumbar terkait Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini.
Termasuk masalah debit air, pembukaan lahan, perubahan fungsi lahan, degradasi lahan, pencemaran lingkungan oleh kegiatan tambang, dan masalah sampah.