Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut, Agus Syahdeman menjelaskan, sebagai anggota DPRD, ia memiliki kewajiban moril untuk melakukan reses ke daerah pemilihan.
“Kami melakukan reses untuk menyampaikan kepada masyarakat tata kelola pemerintahan dan menampung aspirasi dalam masyarakat,” ujarnya.
Agus Syahdeman menjelaskan, batas penyampaian kegiatan kedewanaan tahun depan sampai bulan Maret, dan akan direncanakan pembangunan ke tahun depan yang harus melalui proposal dan mengacu pada skala prioritas pembangunan daerah.
“Prioritas pembangunan daerah diantaranya adalah UMKM, alat pendukung UMKM, jalan usaha tani, kelompok tani, dan tidak ada dalam bentuk uang tunai,” katanya.
Sebagai anggota Komisi 2 DPRD Sumbar yang membidangi perekonomian, Agus Syahdeman berharap bahwa perekonomian, pertanian, dan perkebunan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Rel/Salih)