Antusiasme peserta menunjukkan meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan hak-hak tenaga kerja serta keadilan sosial dalam hubungan industrial.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumbar, Muhammad Ridwan Afif, menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam memahami dan mengawasi penerapan perda ini.
“Perda ini tidak hanya dibuat untuk dibaca, tetapi untuk dijalankan bersama. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat bisa berperan aktif memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan hak-hak pekerja terlindungi,” ujar Ridwan Afif.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kalangan pekerja dan pelaku usaha, terhadap ketentuan dan implementasi perda tersebut.
Regulasi ini menjadi pedoman penting dalam mengatur hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha, dan tenaga kerja, guna menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban di antara para pihak.


















































