Namun, Panwaslu berpijak pada UU Pemilu Pasal 59 huruf e. Dalam undang undang ini ditegaskan PSU bisa dilakukan jika lebih dari 1 orang yang tidak terdaftar pada lokasi TPS tersebut.
Rapat Pleno KPU Padang sudah memutuskan PSU di TPS 10 Kel. Kampung Jua akan berlangsung Minggu (1/7/2018) pukul 07.00 sampai 13.00 (Melt)