Dengan adanya informasi tersebut, anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya,melakukan penyilidikan.
Akhirnya dua orang pemuda tersebut berhasil di tangkap dalam pemeriksaan berapa barang bukti yang ditemukan di antaranya, satu buah kotak plastik bening yang didalamnya terdapat 2 buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I Jenis Shabu.
Berikutnya, 4 pak plastik klip bening. satu buah timbangan digital merk marlboro. satu unit handphone samsung lipat warna merah, satu unit handphone samsung lipat warna putih. satu unit handphone nokia warna hitam. satu unit handphone android OPPO warna merah.
Kini, kedua tersangka dan beseta barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara,” ujar Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap .SH (eko)
Tip & Trik