“Masyarakat harus tahu, WTP yang diraih bukan berarti bisa membebaskan penyelenggara dari pemeriksaan lain, jika dirasa ada kejanggalan, masyarakat boleh melapor pada perangkat hukum, sehingga akan jelas adanya kamuflase dalam membuat laporan,” tukuk Nurnas. (rel)
Tip & Trik
loading…
<<< Sebelumnya
Selanjutnya>>>