“Laporan itu diserahkan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Bukittinggi serahkan di acara sosialisasi termasuk berandil memasivekan KIP dan mengenalkan KI Sumbar kepada jajarannya,”ujar Tantu
Menurut Adrian Tuswandi, KIP memang kurang dikenal banyak kalangan dan ini menjadi PR semua pihak kalau memang dipahami informasi publik itu Semua Berhak Tahu.
“Sosialisasi ini penting untuk mengenalkan KI sebagai pengawal tegaknya UU 14 tahun 2008,”ujar Adrian.
Irwandi memastikan keterbukaan informasi publik terus dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.
“Kita siap melayani permintaan informasi publik sesuai regulasi yang berlaku, walau ada juga menurut UU informasi dikecualikan, prinsipnya, tidak ada masalah soal KIP di Bukittinggi,”ujar Irwandi saat membuka sosialisasi yang hadir Asisten II Ismail dan Kadiskominfo sekaligus PPID Utama Pemko Bukittinggi Novri
Bagi, Pemko Bukittinggi, menerapkan keterbukaan informasi publik merupakan keharusan dan kepatuhan terhadap UU KIP.























































