2,639
Warga Timpeh Serbu Kantor Incasi Raya

Pada perjanjian hamparan lahan ulayat Suku Melayu Tangah terletak di Batang Usau Ketek, Batang Usau Gadang, Batang Lalo, Batang Pagean Balukau Dalam Timpeh saat perjanjian dulu berada di kabupaten Sijunjung, kini setelah dimekarkan berada di Kabupaten Dharmasraya.
“Tanah itu dulu, datuk atas kesepakatan anak kemenakan suku Melayu Tangah menyerahkan ke PT Bina Pratama Sakato Jaya untuk ditanam sawit, dibangun rumah karyaawan dan pabrik, semuanya tanpa ganti rugi dan imbalan apapun,”ujar Ahmad Kosasih diselingi Ogut teriakan takbir dari massa aksi.
Batas waktu perjanjian atau kesepakatan telah habis sesuai perjanjian 5 Maret 2013.
“Setelah batas waktu itu perusahaan harus mengembalikan tanah dan segala sesuatu di atasnya kepada warga pemilik ulayat. Tapi apa, meski sudah berakhir sampai hari ini lahan belum belum dikembalikan kepada kami pemilik lahan,”ujar Ogut.
Padahal kata Ogut pihak pemilik ulayat sebelum aksi sudah melakukan cara cara elegan, mulai bernegoisasi mendatangi pimpinan perusahaan.























































