Warga dan Pemkab Pasbar Sepakat Damai, KI Sumbar Tutup Sengketa Informasi

oleh

“Sepanjang itu informasi publik, badan publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan, memang tidak bisa diberikan,” ujar Komisioner KI Sumbar yang membidangi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi tersebut.

Sengketa informasi ini bermula dari permintaan informasi yang dilakukan oleh Mispah yang ditujukan kepada Pemkab Pasaman Barat pada 2 April 2024.

Ada pun informasi yang diminta adalah salinan atau photo copy informasi dan dokumentasi Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat tentang 240 anggota plasma Katiagan sebagai anak angkat dari PT Agro Masang Perkara (AMP) Plantation, yang terletak di Nagari Katiagan, Kinali, Pasaman Barat.

Namun permintaan informasi tersebut tidak digubris oleh Pemkab Pasbar. Mispah kemudian melayangkan surat kedua keberatan kepada Atasan PPID Utama Pasbar, namun tetap tidak ada balasan. Mispah akhirnya menggugat Pemkab Pasbar ke Komisi Informasi Sumbar.

Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi tersebut terdaftar di KI Sumbar dengan nomor register 15/VII/KISB-PNTP/2024, dengan Ketua Majelis Mona Sisca, Tanti Endang Lestari dan Riswandy sebagai anggota majelis. (salih)

Menarik dibaca