“Seharusnya surat tersebut dilayangkan ke PPID Utama, bukan ke Sespri Bupati, sehingga kami tidak mengetahui keberadaan surat tersebut. Jika surat itu masuk ke PPID, pasti kami balas,” ujar Abdi yang dibenarkan oleh Fidel Alnafi.
Di sisi lain, Mispah membenarkan bahwa surat yang ia ajukan bukan ke PPID, tapi ke Sespri Bupati Pasbar. Ia mengaku tidak mengetahui alur permohonan informasi ke badan publik.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KI Sumbar, Idham Fadhil yang bertindak sebagai mediator, mengapresiasi PPID Pemkab Pasbar yang sangat komunikatif dan terbuka.
“Apresiasi untuk PPID Pasbar yang sangat komunikatif dan bersedia memenuhi permintaan informasi yang dimohonkan oleh warga,” ujar Fadhil.
Fadhil, sapaan karib Idham Fadhli menegaskan, negara melalui UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah menjamin hak publik dalam memperoleh informasi dan mewajibkan badan publik untuk melayani dan memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh masyarakat.
























































