Ia menjelaskan bahwa aturan pembagian kewenangan dalam mengelola sampah di Kota Padang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 21 tahun 2012. Sampah rumah tangga (masyarakat) merupakan kewajiban warga untuk mengelola hingga sampai ke Tempat Penampungan Sementara berupa kontainer sampah.(Rel)
Wako Padang Minta Lurah Tertibkan Sampah Masyarakat























































