“Banyak kerugian negara ini ketika kota tidak ramah. Kalau oknum-oknum membuat kota ini tidak ramah, tentu kota ini akan sepi. Para pedagang juga akan merasakan dampaknya karena turunnya tingkat kunjungan. Gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” jelas wali kota jebolan Shoreline Community College itu.
Fadly Amran menyayangkan tindakan satu atau dua oknum yang justru bisa merusak pendapatan masyarakat secara luas. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga suasana kota yang kondusif dan bebas pungli.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemko Padang juga menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai diberlakukan.
Dalam hal ini, Pemko Padang akan bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat untuk memastikan implementasi aturan tersebut berjalan optimal.
“Kami sangat berharap penegakan Perda ini bisa berjalan dengan baik. Pemko Padang sangat mendukung dan siap bekerja sama dengan Kakanwil dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.