Pakar tata negara Refly Harun mengingatkan akan pentingnya kinerja individu di parlemen sebagai anggota DPD agar kehadiran DPD dirasakan oleh masarakat. “Cukup sudah waktu sejak DPD lahir tahun 2004 menuntut kewenangan membuat Undang Undang sama dengan DPR, tapi ditolak”, katanya. Dengan posisi DPD sekarang yang hanya bisa membuat pertimbangan, mengusulkan RUU dan membahas RUU bersama DPR.
“Semuanya akan kembali ke individunya.Siapa yang kompeten tetap menarik mempengaruhi pemberitaan di media massa, sehingga DPD nantinya tetap akan dinanti nanti kan hasilnya oleh rakyat”, tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan, dibandingkan dengan DPR, di DPD sebenarnya lebih enak, fasilitas sama dengan DPR, gaji besar tanpa potongan dari partai. Malah biaya perjalanan dinas juga jadi perdebatan didalam DPD, apa sistim at cost atau sistim lundsum, ungkapnya.
Ini semua terkait juga dengan sistim pemilu kita yang masih ada kelemahan dengan bisa membeli suara pada oknum KPUD, PPK dan KPPS. Hanya cuma Refly tidak menjelaskan siapa saja anggota DPD yang terpilih dengan cara membeli suara.



















































