Tim pembahasan tersebut diketuai Nufrimanwansyah, wakil ketua Jempol dan sekretaris Sri Kumala Dewi.
Ranperda fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren merupakan inisiasi komisi V yang telah ditetapkan sebagai ranperda usul prakarsa DPRD.
Ranperda ini juga masuk dalam daftar program pembahasan peraturan daerah (Propemperda) Sumbar Tahun 2025. (Rel/Salih)






















































