“Permasalahan ini akan kami tindaklanjuti di DPRD. Apapun aspirasi, apalagi itu jika terkait pendidikan mesti kita carikan solusi sesegera mungkin,” ujarnya.
Sementara itu, untuk bantuan dana.hinah bagi sekolah swasta, Evi Yandri mengatakan bisa dibiayai dari dana pokok pikiran (pokir) pimpinan dan anggota dewan selama proses proses pengajuan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kepala daerah, melalui dinas-dinas terkait seperti Bappeda, dapat mengakses program ini dengan menyampaikannya kepada DPRD. Bantuan hibah ini dapat dimanfaatkan oleh sekolah swasta, bahkan universitas, untuk mendukung sarana prasarana dan kegiatan lainnya,” papar Evi Yandri.