Itulah mengapa perda tersebut mengatur peran serta masyarakat. Narkoba mesti diperangi bersama. Dari keluarga guru dan lingkungan sekitar. “Mari kita pantau sama -sama anak anak dan orang dewasa di keluarga dan lingkungan kita. Jika gejalanya tampak maka bawalah rehabilitasi, jangan malu, jangan takut hukum. Kalau melapor rehabilitasi tidak akan diproses hukum,” tegasnya. (rel/salih)
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Hadirkan Penyintas Narkoba Sosialiasi Perda No. 9/2018
Tujuannya agar regulasi tersebut dilaksanakan secara luas di tengah masyarakat























































