“Apakah perlu saya menelpon Walikota Padang di ruangan ini untuk menyelesaikannya,” tanyanya.
Dalam rapat tersebut, Osman Ayub meminta mitra Komisi III DPRD yang terdiri dari Dinas PUPR Kota Padang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Dinas Perkim Kota Padang, dan Dinas Perhubungan Kota Padang mengenai kelancaran pasca bencana alam di Kota Padang,
“PUPR menyatakan 62 jembatan di Kota Padang tidak layak dilalui. Jembatan ini merupakan akses orang banyak, oleh karena itu kita meminta laporannya,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis PUPR Kota Padang Tri Hadiyanto menyatakan pihaknya dibantu banyak pihak dalam menyediakan alat berat untuk membersihkan lingkungan pasca banjir bandang di Kota Padang.
“Dari data kami, 47 alat berat disebar di berbagai tempat untuk menangani bencana alam yang terjadi di Kota Padang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tri Hadiyanto menjelaskan pada saat ini, jembatan yang masih utuh seperti jembatan Siteba, Jembatan Muaro Penjalinan masih bisa di lalui oleh kendaraan.























































