Wabup Tanah Datar Tanggapi Ranperda Nagari

oleh

“Ranperda ini bertujuan untuk menjadi pedoman untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat Nagari, namun dapat dijelaskan juga bahwa dalam Ranperda ini tidak mengatur jumlah perangkat Nagari. namun dengan mempedomani Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari, perangkat Nagari terdiri dari Sekretaris Nagari, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kaud Perekonomian, Kaur Kesra, Kaur Umum dan Kepala Jorong” ujar Wabup Zuldafri menjawab pertanyaan dari salah satu fraksi.

Selanjutnya, Wabup Zuldafri membacakan jabawan Bupati atas pemandangan anggota DPRD pada sidang paripurna sesi sebelumnya dimana sembilan fraksi yang menyampaikan pemandangan umumnya Fraksi PPP disampaikan Hafitrizal, Fraksi Gerindra oleh Afrizal, Fraksi Hanura oleh Mhd Haekal, Fraksi Demokrat oleh Nurhamdi Zahari, Fraksi Golkar oleh Herman Sugiarto, fraksi PDI Perjuangan oleh Helida R Algamar, Fraksi PAN oleh Beni Remon, Fraksi PKS oleh Syafrudin Tasman dan Fraksi Bintang Nasdem oleh Rasman.

Menarik dibaca