Zuldafri menyampaikan, setelah mempelajari pernyataan, pertanyaan, harapan dan saran yang dikemukakan oleh sembilan fraksi pada sidang sebelumnya, hari ini ia akan menyampaikan tanggapan ataupun jawaban Bupati Tanah Datar yang termuat dalam 40 halaman.
“Menjawab pertanyaan beberapa nagari yang telah laksanakan seleksi dan pemilihan perangkat nagari, dapat disampaikan hal itu tetap dapat dilaksanakan dengan mempedomani Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017” sampai Wabup Zuldafri.
Wabup menambahkan, perangkat nagari yang telah lama mengabdi dimana ketika itu terjadi, sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, perangkat Nagari tetap melaksanakan tugasnya sampai akhir masa tugasnya, dan ketika telah habis masa tugasnya masih berumur kurang enam puluh tahun dapat diangkat sampai berumur enam puluh tahun dan ketika sudah mencapai umur enam puluh tahun ia diberhentikan sebagai perangkat nagari.






















































