Di lain sisi, Kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga segera melakukan investigasi terkait peristiwa surat suara yang sudah tercoblos oleh WNI kita, yang tinggal di Taipe itu.
Apapun alasan yang dikemukakan PPLN seperti pendistribusian surat suara lebih awal guna menghindari situasi di luar kendali kala ada perayaan Tahun Baru Cina di Taipe. Juga kekhawatiran bila tidak segera menggelar pencoblosan, pengiriman surat suara ke Indonesia tak dapat dilakukan. Semua alasan PPLN itu tidak bisa diterima.
Selanjutnya, KPU mesti memberitahu kepada seluruh PPLN yang tersebar di 128 negara di luar negeri, agar taat dan patuh kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Intinya kejadian semacam ini jangan sampai terulang kembali, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. (Rel)
Silahkan tonton ragam komentar di tiktok
https://vt.tiktok.com/ZSNtqFNMw/