UU Ibu Kota Nusantara untuk Siapa

oleh

Pemindahan ibu kota negara sudah sewajarnya memunculkan opini pro dan kontra pada khalayak publik. Tentunya karena semua pihak memiliki kepentingan dan sudut pandang yang berbeda.

Meskipun begitu, masyarakat Indonesia tentu mengharapkan pembangunan Ibukota Nusantara. Agar mampu menghadirkan dampak-dampak yang positif bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia secara nyata.

Advokasi kebijakan adalah tindakan memengaruhi atau mengubah suatu kebijakan.

Menurut Almog-Bar & Smith (2014) advokasi kebijakan melibatkan dukungan dan advokasi isu atau proposisi tertentu untuk mengubah hukum, kebijakan, praktik, dan perilaku.

Advokasi kebijakan mencakup upaya memengaruhi, memberhentikan, atau mengubah kebijakan dengan cara litigasi, lobi, dan edukasi masyarakat. Advokasi kebijakan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap suatu isu tertentu (Simamora, 2018).

Makna advokasi lainnya adalah sebagai pendekatan kepada pihak-pihak yang berpengaruh terhadap efektifitas suatu program atau kegiatan (Rizky & Mar’iyah, 2021).

Advokasi berperan mengubah suatu program atau kebijakan pemerintah menjadi lebih menguntungkan pihak yang beradvokasi. Advokasi juga mampu meningkatkan tingkat responsivitas para stakeholders dalam membuat kebijakan.

Karena penggunaan internet yang meluas oleh masyarakat umum, media sosial sekarang dapat digunakan untuk mengadvokasikan kebijakan dengan membuat jaringan dan memobilisasi banyak orang untuk suatu tujuan. (Aulia et al., 2019).

Menarik dibaca