“Jadi setiap pengantin baru hanya menunggu dan tetap tidak perlu mengurus proses pembuatan dokumen kependudukannya ke Kantor Disdukcapil. Untuk lebih lanjut bisa kita atur diterimanya di Kantor Disdukcapil atau di Kantor Kemenag dan KUA. Ini perlu kita sepakati nanti tergantung kesepakatan dari para pengantin,” jelas Edi.(David)
Usai Nikah, Warga Padang Langsung Dapat Dokumen Kependudukan
