“Ada upaya sentralisasi berlebihan dan pelemahan Pemda di sektor tata ruang, pariwisata, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau–pulau kecil, pengelolaan limbah B3, pangan dan pendidikan”, tegas Isnur.
Menanggapi pemaparan dari YLBH tersebut, Wakil Ketua Komite I Dr. Abdul Kholik menjelaskan, dengan mempertimbangkan sejumlah persoalan dan pasal yang masih bermasalah di dalam RUU Cipta Kerja serta dengan mempertimbangkan kondisi dan situasi Indonesia yang sedang menghadapi Pandemi Covid–19, maka Komite I DPD RI perlu menyatakan kepada Pemerintah dan DPR RI serta Pimpinan DPD RI untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja.
“RUU Omnibus Law telah menjungkirbalikan seluruh proses pembentukan UU yang selama ini sudah partisipatif di era reformasi. Dari aspek substansi RUU ini sangat beresiko apabila RUU ini tidak dibahas dengan baik terutama proses pembentukannya. UU selalu mempunyai tiga basis, yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis. Di RUU ini banyak masalah pada ketiga basis itu”, ungkap Kholik.

















































